Selasa, 24 Januari 2012

PROPOSAL SRIPSI PEMBIAYAAN BERMASALAH


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Penelitian
Regulasi mengenai Bank syariah tertuang dalam UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan pinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari atas Bank Umum dan Unit Usaha Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Andi Soemitra, 2009:61).
UU tersebut merupakan perubahan dari UU no 10 tahun 1998 yang pada tahun tersebut di anggap memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang lebih luas bagi pengembangan perbankan syariah. Bank sebagai lembaga intermediasi antara pihak surplus dengan pihak deposit mempunyai sedikitnya 2 fungsi, yaitu sebagi lembaga penghimpun dana dan lembaga penyalur dana. Dalam penghimpunan dana, khususnya di bank-bank konvensional itu biasanya dlam bentuk tabungan, sedangkan dalm bank syariah itu biasanya produk penghimpunan dana adalah produk wadiah. Dalam penyaluran dana, dalam perbankan, adalah dengan pembiayaan-pembiayaan yang dilakukan oleh bank kepada para nasabahnya yang dalam bank konvensional pemberian pembiayaan itu dengan menggunakan agunan atau dengan prosentasi bunga, sedagkan pemberian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan lost and profit sharing (bagi hasil). Dalam pemberian pembiayaan, terdapat masalah-masalah dalam pemberian pembiayaan tersebut, seperti adanya kredit macet atau bisa disebut dengan Non Performing Financing (pembiayaan bermasalah), yang dalam hal ini banyak faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan tersebut.
Pemberian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah menurut UU no. 10 1998 pasal 8 dilakukan berdasarkan analisis dengan menetapkan prinsip kehati-hatian agar nasabah debitur mampu melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan sesuai dengan perjanjian sehingga resiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasanya dapat dihindari.
Walaupun demikian, pembiayaan yang diberikan kepada para nassbah tidak akan lepas dari resiko terjadinya pembiayaan bermasalah yang akhirnya dapat memengaruhi terhapat kinerja bank syariah tersebut. Dalam resiko pembiayaan merupakan risiko yang disebabkan oleh kegagaalan counterparty dalam memenuhi kewajiban (Adiwarman A. Karim, 2010:260).
      
B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan permasalahan yang di angkat dalam penelitian ini adalah:
1.      Bagaimana peninjauan faktor-faktor yang mempengaruhi probabilitas pembiayaan bermasalah?
2.      Bagaimana identifikasi signifikansi faktor-faktor yang mempengaruhi pembiayaan bermasalah?
3.      Bagaimana pengaruh kinerja bank atas faktor-faktor pembiayaan bermasalah para nasabah?

C.    Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk meninjau faktor-faktor yang mempengaruhi probabilitas pembiayaan bermasalah.
2.      Mengidentifikasi bagaimana signifikansi dari faktor-faktor yang mempengaruhi probabilitas pembiayaan bermasalah.
3.      Mengetahui bagaiman pengaruh kinerja bank atas faktor-faktor yang mempengaruhi pembiayaan bermasalah pada nasabah.

D.    Manfaat Penelitian
Penelitian yang dilakukan ini, tentunya mempunyai manfaat-manfaat yang sekiranya dapat menambah kegunaan penelitian ini, baik untuk diri peneliti, lembaga keuangan bank maupun peneliti lainnya.
1.      Manfaat Bagi Diri Sendiri
 Mengetahui lebih dalam tentang bagaimana pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing) dalam sebuah lembaga keuangan bank, terutama faktor-faktor yang mempengaruhi dari pembiayaan bermasalah tersebut dan bagaimana signifikansi dari faktor-faktor tersebut sehingga bisa di analisis agar mampu memberi keputusan yang baik bagi lembaga keuangan bank tersebut dalam menyelesaikan permasalahan pembiayaan bermasalah tersebut.



2.      Manfaat bagi lembaga keuangan atau bank
Sebagai salah satu masukan bagi lembaga keuangan/bank atau pimpinan lembaga keuangan tersebut dalam pengambilan keputusan atau kebijakan dalam penyelesaian Non-Performing Financing dalam pembiayaan.
3.      Manfaat Bagi Peneliti Lain
Sebagai bahan untuk pertimbangan dalam melakukan penelitian selanjutnya sehingga dapat memudahkan penelitian serta memahami dan mengetahui lebih dalam dalam penganalisisan faktor-faktor yang mempengaruhi non-performing financing (pembiayaan bermasalah).

E.     Kerangka Pemikiran
Pembiayaan merupakan unsur dalam  suatu produk dalam lembaga keuangan baik itu lembaga keuangan bank ataupun non bank yang penting dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga keuangan, kaitannya dalam penelitian ini, dalam lembaga keuangan syariah, maka pembiayaan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pembiayaan yang bersifat syariah. Dalam UU no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah pasal 1 poin ke 25 menjelasakan bahwa pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Dalam penjelasan tersebut diatas peran pembiayaan sangat penting karena dengan pembiayaan, maka pihak defisit (pihak yang membutuhkan dana) akan termudahkan ketika mebutuhkan dana. Namun, ketika sebuah bank syariah memberikan pembiayaan kepada nasabahnya, bank tidak boleh serta merta langsung memberikan secara Cuma-Cuma dana tersebut kepada nasabah, tetapi perlu ketelitian dan kepercayaan yang tinggi bagi bank kepada nasabahnya agar dalam pelaksaaan pemberian pembiayaan itu, resiko dari pembiayaan atau pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing) dapat diprediksi dan diantisipasi oleh pihak bank.
Pembiayaan yang bermasalah yang dialami oleh pihak bank (Debitur) kepada para nasabah (kreditur) itu terjadi karena dipengaruhi oleh kualitas karakter nasabah, jumlah jaminan, serta rasio utang terhadap equity (kekayaan).
Secara teori menjelaskan bahwa, apabila karakter kualitas nasabah itu baik, maka kemungkinan untuk penyelesaian pembiayaan akan baik pula, dan tingkat pembiayaan bermasalah dari nasabah itu akan turun. Sebaliknya apabila karakter kualitas  nasabah itu buruk, maka tingkat pembiayaan bermasalah oleh nasabah itu akan tinggi, akan tetapi, dalam kenyataannya faktor dari pihak bank juga mampu mempengaruhi naik turunnya tingkat pembiayaan bermasalah, karena apabila pihak bank tidak sepenuhnya menjalankan prosedur dari pemberian pinjaman, maka kemungkinan pembiayaan bermasalah dari pembiayaan itu akan muncul, tetapi apabila pihak bank mampu menjalankan prosedur dalam pemberian pembiayaan kepada nasabah, maka kemungkinan dari pembiayaan bermasalah itu akan sedikit. Selain tiu, tingkat jaminan (guarantees) juga berpengaruh terhadap tingkat pembiayaan bermasalah karena secara teori peranan penjaminan ekternal sebesar 100% (dengan asumsi penjaminan tersebut kredibel) adalah menjadikan kreditur memberikan kredit tanpa resiko, sehingga apabila tingkat jaminan mempengaruhi dari pembiayaan bermasalah. Kemudian tingkat rasio perbandingan antara kekayaan (equity) dengan utang juga mempengaruhi dari pembiayaan bermasalah itu, tingkat utang yang tinggi itu memungkinkan terjadinya kebangkrutan sehingga peluang pembiayaan bermasalah akan tinggi, begitupun juga sebaliknya. Di sisi lain, kebankrutan yang dialami oleh penerima pembiayan bisa terjadi karena kualitas nasabah yang buruk dalam mengelola danaya, akan tetpai situasi ekonomi nasional dan global, situasi politik, serta situasi alam berpengaruh juga terhadap kemampuan kualitas nasabah dan juga berpengaruh terhadap pembiayaan bermasalah.

F.     Hipotesis Penelitian
Secara etimologis, hipotesis dibentuk dari dua kata, yaitu kata hypo dan kata thesis. Hypo berarti kurang dan thesis adalah pendapat. Kedua kata itu kemudian digunakan secara bersama-sama menjadi hypothesis dan penyebutannya dalam dialek Indonesia menjadi hipotesa kemudian dirubah menjadi hipotesis yang maksudnya adalah suatu kesimpulan yang masih kurang atau kesimpulan yang masih belum sempurna.
Ada beberapa pembagian jenis hipotesis lain yang lebih mudah dimengerti dan dipakai pada berbagai penelitian, yaitu Hipotesis Nol (Ho), Hipotesis Alternatif (Ha) dan Hipotesis Kerja (Hk).[1]
Berdasarkan kerangka berpikir diatas, hipotesis yang menjadi fokus penelitian ini adalah:
Ho βi = O (Faktor-faktor penyebab NPF tidak berpengaruh secara signifikan)
Ho βi ≠ O (Tidak demikian faktor-faktor penyebab NPF berpengaruh secara signifikan).














BAB II
KAJIAN TEORI

A.    Pengertian Pembiayaan
Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.
Menurut M. Syafi’I Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.
Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”[2]
Kemudian di jelaskan lagi dalam UU no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah pasal 1 poin ke 25 menjelasakan bahwa:
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah    muntahiya bittamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.[3]
Dalam pembiayaan, memiliki beberapa fungsi  yang sangat beragam, karena Keberadaan bank syariah yang menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
  1. Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
  2. Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
  3. Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.

B.     Pengertian Pembiayaan Bermasalah
Pembiayaan bermasalah adalah suatu penyaluran dana yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah yang dalam pelaksanaan pembayaran pembiayaan oleh nasabah itu terjdi hal-hal seperti pembiayaan yang tidak lancer, pembiayaan yang debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang dijanjikan, serta pembiayaan tersebut tidak menepati jadwal angsuran. Sehingga hal-hal tersebut memberikan dampak negative bagi kedua belah pihak (debitur dan kreditur).
Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu dari resiko dalam suatu pelaksanaan pembiayaan. Adiwarman A. Karim menjelaskan bahwa resiko pembiayaan merupakan resiko yang disebabkan oleh adanya counterparty dalam memenuhi kewajibannya. Dalam bank syariah, resiko pembiayaan mencakup resiko terkait produk dn resiko terkait dengan pembiayaan korporasi.[4]
Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu resiko yang pasti diahadai oleh setiap Bank karena resiko ini sering juga disebut dengan resiko kredit. Robert Tampubolon menjelaskan bahwa resiko kredit adalah eksposur yang timbul sebagai akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya. Disatu sisi resiko ini dapat bersumber dari berbagai aktivitas  fungsional bank seperti penyaluran pinjaman, kegiatan tresuri dan investasi, dan kegiatan jasa pembiayaan perdagangan, yang tercatat dalam buku bank. Disisi lain resiko ini timbul karena kinerja satu atau lebih debitur yang buruk. Kinerja debitur yang buruk ini dapat berupa ketidak mampuan atau ketidak mauan debitur untuk memenuhi sebagian atau seluruh perjanjian kredit yang telah disepakati bersama sebelumnya. Dalam hal ini yang menjadi perhatian bank bukan hanya kondisi keuangan dan nilai pasar dari jaminankredit termasuk collateral tetapi juga karakter dari debitur.[5]
Berkaitan dengan pembiayaan di bank Syariah, dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah, sehingga bisa mengurangi ringkat pembiayaan bermasalah calon nasabah Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu :
  1. Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
  1. Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
  1. Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
  1. Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
  1. Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
  1. Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.”

C.    Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembiayaan Bermasalah
Dalam menjalankan pembiayaan oleh pihak lembaga keuangan seperti bank syariah, tentunya perlu diperhatikan dengan cermat oleh bank bagaiman prosedur perjanjian pembiayaan itu dibuat dan dijalankan, karena apabila tidak berjalan sesuai dengan prosedur, akan berakibat negatif, dan akan menimbulkan permasalahan dalam pembiayaan.
Secara umum, faktor-faktor yang mempengaruhi dan menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah adalah sebagai berikut:
1. Faktor dari debitur
Tidak semua debitur mempunyai itikad baik pada saat mengajukan kredit ataupun pada saat kredit yang diberikan sedang berjalan. Itikad tidak baik inilah memang sulit untuk diketahui dan dianalisis oleh pihak bank, karena hal ini menyangkut soal moral ataupun akhlak dari debitur. Bisa saja debitur saat mengajukan kredit menutup-nutupi kebobrokan keuangan perusahaannya dan hanya mengharapkan dana segar dari bank, atau debitur memberikan data keuangan palsu atau berbagai tindakan-tindakan lainnya.
2. Faktor dari kreditor
Berbagai ketentuan perundang-undangan yang menjadi koridor bagi bank dalam melakukan kegiatan usaha penyaluran dana. Seperti ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau BMPK, rasio pemberian kredit dilihat dari nilai jaminan yang diberikan dan berbagai aturan lainnya.
Namun kadang kala petugas dan pengambil keputusan pemberian kredit tidak memperhatikan hal tersebut, dimana untuk mengejar target, bank sangat agresif untuk menyalurkan dananya tanpa mempertimbangkan faktor risiko yang dapat muncul sewaktu-waktu.
3. Faktor Dari Luar Debitor dan Kreditor (Ekstern).
Pembiayaan bermasalah bisa terjadi karena faktor diluar dari pihak debitur maupun kreditur. Faktor eksternal ini misalnya karena terjadinya krisis moneter, kerusuhan massal, terjadinya bencana seperti gempa bumi, banjir, kebakaran dan kejadian-kejadian lainnya. Pengaruh kondisi ekonomi global juga bisa berdampak terhadap perputaran perekonomian dalam negeri, seperti naiknya harga minyak dunia yang berimbas kepada mandeknya kegiatan usaha para pengusaha sehingga keadaan perekonomian menjadi lesu karena menurunnya daya beli masyarakat atau konsumen.
Menurut Siswanto Sutojo, ada dua puluh faktor intern bank penyebab kredit bermasalah, yaitu :
1. Taksasi nilai jaminan yang lebih tinggi dari nilai sebenarnya
2. Penarikan dana kredit oleh debitur sebelum dokumentasi kredit diselesaikan
3. Kredit diberikan tanpa pendapat dan saran dari komite kredit atau diusulkan oleh   petugas bank yang mempunyai hubungan persahabatan dengan debitur
4. Kredit diberikan kepada perusahaan baru yang dikelola pengusaha yang belum berpengalaman
5. Penambahan kredit tanpa jaminan yang cukup
6. Berulangkali bank menigirimkan surat teguran tentang penunggakan pembayaran bunga, tanpa tindakan lanjutan yang berarti
7. Bank jarang mengadakan analisis cash flows dan daya cicil debitur
8. Account officer tidak sering meneliti status kredit
9. Tidak ada usaha bank untuk mengawasi penggunaan kredit, sehingga timbul kemungkinan debitur menggunakannya secara tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian kredit.
10. Komunikasi antara bank dengan debitur tidak berjalan lancar
11. Tidak ada rencana dan jadwal pembayaran kembali kredit yang tegas, atau tidak dilampirkan pada perjanjian kredit
12. Bank tidak dapat menerima neraca dan daftar laba/rugi debitur secara teratur
13. Tidak dapat merealisir jaminan kredit karena debitur mengajukan berbagai macam argumen yurudis
14. Bank gagal menerapkan sistem dan prosedur tertulis mereka
15. Pimpinan puncak bank terlalu dominan dalam proses pengambilan keputusan pemberian kredit
16. Bank mengabaikan terjadinya cerukan, walaupun sadar bahwa cerukan adalah salah satu tanda terganggunya kondisi keuangan debitur
17. Bank tidak berhasil meninjau kondisi fasilitas produksi milik debitur
18. Daftar keuangan dan dokumen pendukung ayng diserahkan kepada bank, telah direkayasa sebelumnya, tidak diaudit atau diverifikasi
19. Bank tidak memperhatikan laporan dari pihak ketiga yang bernada kurang mengutungkan debitur
20. Bank tidak berhasil menguasai jaminan secepatnya, ketika mereka mencium tanda-tanda bahwa kredit yang diberikan berkembang ke arah kredit bermasalah[6]



















BAB III
OBJEK DAN METODOLOGI PENELITIAN
A.    Objek Penelitian
Penulis akan berusaha untuk meneliti tentang analisis dari faktor-faktor yang menyebabkan dari pembiayaan bermasalah (non-performing financing). Dan seperti apa dampaknya terhadap kinerja bank dari pembiayaan bermasalah tersebut Sehingga pad akhirnya yang menjadi objek penelitian ini adalah analisis faktor-faktor penyebab pembiayaan bermasalah.
B.     Metode Penelitian
Ir. I Made Wirantha, M.Si (2006:76) menjelaskan bahwa metode penelitian adalah suatu cara atau prosedur untuk memperoleh pemecahan terhadap permasalahan yang sedang dihadapi. Metode penelitian mencakup alat dan prosedur penelitian.[7]
Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode deskiptif yaitu suatu penelitian menguraikan data yang diperoleh dari lemabaga keuangan (bank syariah) itu sendiri, seperti melakukan wawancara, observasi, dan penelitian lainnya, maupun melalui studi kepustakaan dengan mengumpulkan data-data dari buku literature yang berkaitan dengan objek penelitian.
C.    Operasional Variabel
Variabel-variabel yang telah di identifikasi perlu diklasifikasikan sesuai dengan jenis dan perannya dalam penelitian. Klasifikasi ini sangat perlu untuk penentuan alat mengambil data apa yang akan dipergunakan dan metode analisis mana yang yang sesuai untuk diterapkan.[8]
Sesuai dengan judul yang dipilih, maka penulis mengelompokannya kedalam dua variable, yaitu: kualitas karakter nasabah, jumlah jaminan, rasio utang terhadap equity sebagai variable independent dan pembiayaan bermasalah sebagai variable dependent.
Untuk Variabel dependent (Y) yaitu pembiayaan bermasalah itu berskala Rasio dan Untuk Variabel independent itu berskala kualitatif dan ordinal.
Berikut adalah tabel Definisi Operasional Variabel
D.     Data Penelitian
Anto Dajan (1986:20) menjelskan bahwa dalam data kuantitatif, data yang dikumpulkan seharusnya harus akurat, up to date, komprehensif dan relevan bagi persoalan atau permasalahan yang diteliti. Penggunaan data primer lebih diutamakan dari pada data sekunder.[9]
Penulis dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan data primer dimana penulis langsung melakukan observasi penelelitian ke lemabga keuangan (bank syariah) terkait.
E.     Jenis Data
Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggolongkan jenis data sesuai dengan variabel independent  berikut ketiga variabel tersebut merupakan jenis data kualitatif dan ordinal. Dan variabel dependent (Pembiayaan bermasalah/NPL) merupakan jenis data rasio yaitu perbandingan antara jumlah nasbah NPL dengan seluruh nasabah,
F.     Teknik Pengumpulan Data
Metode Pengumpulan Data adalah bagian instrumen pengumpulan data yang menentukan berhasil atau tidaknya suatu penelitian. Ada beberpa metode pengumpulan data diantaranya: Metode Angket (serangkaian atau daftar pertanyaan yang disusun secara sistematis, kemudian dikirim untuk diisi oleh responden.), serta Metode Wawancara (proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan responden atau orang yang diwawancarai); dan Metode Observasi (pengamatan langsung).[10]
Dalam penelitian ini, penulis mengumpulkan data-data dengan menggunakan teknik angket serta melakukan wawancara langsung.
G.    Teknik Analisis Data
Analisis Data Kualitatif adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mengsistesiskannya, mencari dan meneukan pola menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari dan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain.[11]
Dalam penelitian kuantitatif, pengolahan dan analisis data secara umum dilakukan dengan melalui tahap memeriksa (editing), proses pemberian identitas (coding), dan proses pembeberan (tabulating).[12]
Penulis dalam melakukan penelitian ini, menggunakan teknik analisis data menggunakan analisis kuantitatif  dan kualitatif

















DAFTAR PUSTAKA
A, Ir. Adiwarman Karim. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. 2010 Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Bungin, Prof. Dr. H. M. Burhan S.Sos., M.Si. Metodologi Penelitian Kuantitatif. 2006. Jakarta: Kencana.
Dajan, Anto. Pengantar Metode Statistik. 1986  Jakarta: LP3ES.
Made, Ir. I Wirantha, M.Si. Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi. 2006 Yogyakarta: Penerbit Andi.
J, Prof. Dr. Lexy Moleong, M.A. Metodologi Penelitian kualitatif. 2004. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Sutojo, Siswanto. Menangani Kredit Bermasalah Konsep, Teknik dan Kasus. 2000. Jakarta : Damar Mulia Pustaka.
Tampubolon, Robert. Risk Mangement: Pendekatan Kualitatif  Untuk Bank Komersial. 2004. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Undang-Undang no. 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Undang-Undang Republik Indonesia no. 21 tahun 2008











[1] Prof. Dr. H. M. Burhan bungin, S.Sos., M.Si. Metodologi Penelitian Kuantitatif. (Jakarta: Kencana, 2006.) Hal. 79
[2] Undang-Undang no. 10 tahun 1998 tentang perbankan
[3] Undang-Undang Republik Indonesia no. 21 tahun 2008
[4] Ir. Adiwarman A. Karim. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2010) hal. 260
[5] Robert Tampubolon. Risk Mangement: Pendekatan Kualitatif  Untuk Bank Komersial. (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2004) Hal. 24
[6] Siswanto Sutojo, Menangani Kredit Bermasalah Konsep, Teknik dan Kasus, (Jakarta : Damar Mulia Pustaka, 2000), hlm.19 
[7] Ir. I Made Wirantha, M.Si. Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi. (Yogyakarta: Penerbit Andi. 2006) hal. 76
[8] Ir. I Made Wirantha, M. Si. Ibid. Hal. 221
[9] Anto Dajan. Pengantar Metode Statistik, (Jakarta: LP3ES, 1986) hal. 20
[10] Prof. Dr. H. M. Burhan Bungin, S.Sos., M.Si. Metodologi Penelitian Kuantitatif. (Jakarta: Kencana, 2006). Hal. 123
[11] Prof. Dr. Lexy J. Moleong, M.A. Metodologi Penelitian kualitatif. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004) Hal. 248
[12]Prof. Dr. H. M. Burhan Bungin, S.Sos., M. Si. Ibid. Hal. 164

Tidak ada komentar:

Posting Komentar