Senin, 29 November 2010

Makalah Fiqih Zakat

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiramiya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat” (QS Al-Baqarah, 2 : 265)

Ayat di atas menggambarkan orang yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah bagaikan menanam di sebuah kebun yang terletak di dataran tingi, ia akan memperoleh hasilnya dua kali dalam setahun. Kebun tersebut mendapatkan curah hujan yang cukup, atau hujan gerimis dan embun yang memadai. Demikian pula halnya orang yang mengeluarkan zakat atau infak, ia akan memetik hasilnya berlipat ganda, memperoleh pahala dan memperoleh keberkahan harta yang dizakati. Adapun besar dan kecilnya pahala dan berkah yang akan dipetik, tentu sesuai dengan amal yang diberikan. Namun pahala dan keberkahannya tidak akan terputus selama hujan dan gerimis turun untuk memberikan kesuburan tanahnya (Al-Jurjawie, Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuh : 111)

Bagi orang mu’min menyadari sepenuhnya bahwa harta yang ada adalah milik Allah. Manusia hanyalah pemegang amanat sementara yang diberi tugas untuk mengelola. Dan Pemiliknya berhak membebankan apa saja kepada pemegang amanat itu. Seorang hamba sebagai pemegang amanat melaksanakan kewajiban tersebut dapat dipandang sebagai pemenuhan terhadap hak-hak Allah atau sebagai pernyataan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Para sosiolog menyatakan bahwa manusia menurut tabiatnya adalah makhluk sosial (al-Insan Madaniyyun bithab’ih). Ia tidak dapat hidup sebagai manusia tanpa bantuan masyarakatnya. Disadari atau tidak manusia telah berhutang budi kepada masyarakatnya. Ia memperoleh pengetahuan, memperoleh pengalaman dan budi pekerti yang luhur berkat bimbingan dari masyarakatnya itu. Dengan demikian masyarakatlah yang menjamin kelangsungan hidup seseorang. Atau boleh dikatakan bahwa seseorang mungkin akan mati bila tidak mendapat bantuan dari masyarakat. Dari asumsi ini jelaslah manusia telah berhutang kepada masyarakatnya, semakin besar peran seseorang dalam masyarakat akan semakin besar pula hutangnya kepada mereka, baik dalam ilmu pengetahuan maupun dalam kekayaan duniawi. Oleh karena itu, pemberian sebagian rizki kepada masyarakat dapat dianggap sebagai imbalan dari jasa-jasa yang mereka berikan. (Yusuf Qardlawie, Fiqh al-Zakat, II : 1008-115)

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakan di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:

1. Apakah Ruang lingkup dari Zakat Binatang ternak dan Pertanian?

2. Bagaiaman Zakat Penyewaan tanah pertanian.?

3. Bagaiamana Zakat produksi madu, buah-buahan dan tanaman.?

C. Tujuan Penelitian

1. Untuk mengetahui bagaiaman Ruang lingkup dari Zakat binatang ternak dan pertanian.

2. Untuk Memahami Bagaiamana Zakat penyewaan Tanah pertanian.

3. Untuk Mengetahui Zakat produksi madu. Buah-buahan, dan tanaman.

D. Manfaat Penelitian

1. Bagi Penulis, Untuk Memahami dan memperluas ilmu pengetahuan serta sebagai bukti penyelesaian dari tugas terstruktur mata kuliah Fiqih Zakat.

2. Bagi Pembaca, Sebagai Bahan dalam Penambahan Wawasan tentang jenis-jenis Zakat.

3. Bagi Masyarakat, Sebagai bahan referensi diskusi dan sebagai wawasan

E. Metodologi Penelitian

Dalam Penulisan Makalah ini, kami menggunakan metodolgi penelitian ,yaitu Kualitatif deskriftif normatif, dimana kami mencari bahan-bahan referensi dari buku-buku yang relevan serta media internet.

BAB II

PEMBAHASAN

A. ZAKAT BINATANG TERNAK

1. Pengertian Zakat Binatang Ternak

Dalam fikih Islam, binatang ternak diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok:

1. Pemeliharaan hewan yang ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau alat produksi, semisal memelihara kerbau yang dimanfaatkan untuk kepentingan membajak sawah atau kuda yang dimanfaatkan seb agai alat transportasi (penarikan delman).

2. Hewan yang dipelihara untuk tujuan memproduksi suatu hasil komoditas tertentu seperti binatang yang disewakan atau hewan pedaging atau hewan susu perahan. Binatang semacam ini termasuk jenis binatang ma’lufat (binatang yang dikandangkan).

3. Hewan yang digembalakan untuk tujuan peternakan (pengembangbiakan). Jenis hewan ternakan seperti inilah yang termasuk dalam kategori aset wajib zakat binatang ternak (zakat an’am).

Ketentuan binatang ternak kategori aset wajib zakat binatang ternak (an’am) jika:

v Peternakan sudah berlangsung lebih dari masa satu haul.

v Binatang ternak digembalakan di tempat-tempat umum (ranch). Dalam istilah fikih binatang ternak seperti ini disebut saimah. Selain itu, binatang ternak tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan alat produksi (pembajak sawah).

v Ketentuan volume zakat yang wajib dikeluarkan sudah ditentukan dengan karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri, selain itu ketentuan tersebut tidak bisa digantikan yang setara dengan nilai uang.

v Zakat yang dikeluarkan tidak harus dari hewan berkualitas unggul dan tidak pula dianjurkan dari hewan dengan kualitas yang terendah (cacat misalnya). Dengan demikian, zakat itu diambil dari jenis yang memiliki kualitas sedang.[1]

2. Syarat Wajib Zakat Binatang Ternak

1. Binatang ternak itu adalah unta, sapi, dan kambing yang jinak bukan kambing liar. Menurut mazhab Syafi’I dan umumnya mazhab Maliki, binatan ternak dari hasil perkawinan silang antara yang sudah jinak dan yang masih liar, tidak ada zakatnya.

Mazhab Hanbali mengatakan, “Binatang hasil perkawinan silang itu wajib dizakati.”

Mazhab Hanafi mengatakan, “Jika induk binatang itu jinak, binatang itu harus dikeluarkan zakatnya jika telah sampai nisabnya. Dan bila induknya liar, tidak wajib dizakati.”

2. Jumlah binatang ternak itu hendaknya mencapai nisab zakat sebagaimana yang dijelaskan di dalam sunah.

3. Pemilik binatang ternak itu telah memilikinya selama satu tahun penuh, terhitung sejak hari pertama dia memilikinya, dan pemilikan itu tetap tertahan padanya selama masa kepemilikan itu. Jika kepemilikan itu belum berlangsung satu tahun, dia belum berkewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.

4. Binatang itu termasuk binatang yang mencari rumput sendiri (sa’imah) selama – atau kebanyakan – satu tahun, dan bukan binatang yang diupayakan rumputnya dengan biaya pemiliknya (ma’lufah), tidak dipakai untuk membajak dan sebagainya.[2]

3. Ruang Lingkup Zakat Binatang Ternak

Sebagian besar ahli fikih Islam sepakat bahwa zakat binatang ternak diwajibkan pada semua jenis binatang ternak baik yang dikenal pada masa kenabian ataupun tidak. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang tidak termasuk dalam kategori binatang ternak adalah:[3]

1. Hewan pedaging atau hewan susu perah (tidak digembalakan dan tidak dikandangkan sepanjang tahun), jenis ini termasuk dalam kategori aset wajib zakat musytagillat.

2. Hewan yang dimanfaatkan sebagai alat produksi seperti mempersiapkan lahan pertanian atau alat angkut petani dan hasil-hasil pertaniannya, walaupun hewan ternak itu termasuk kategori saimah (digembalakan).

3. Kuda, bagal, keledai, dan sejenisnya dimanfaatkan untuk:

- Kegiatan-kegiatan produksi, perang atau untuk memenuhi kebutuhan primer pemiliknya.

- Hewan sewaan, dalam hal ini tercakup sebagai aset wajib zakat untuk kategori zakat musytaghillat.

- Hewan dagangan, maka binatang tersebut tercakup sebagai aset wajib zakat untuk kategori zakat komoditas perdagangan.

4. Nisab Zakat Binatang Ternak

Beberapa kelompok dan menentukan nisab bagi setiap kelompok tersebut seperti di bawah ini:[4]

Pertama, Unta: nisabnya 5 ekor, dan tidak wajib zakat bila jumlahnya dibawah 5 ekor, yaitu sepadan dengan 200 dirham perak pada zaman Rasulullah SAW.

Kedua, Kambing dan sejenisnya: nisabnya 40 ekor, dan tidak wajib zakat bila jumlahnya di bawah 40 ekor kambing.

Ketiga, Sapi dan sejenisnya: nisab 30 ekor, tidak wajib zakat bila jumlahnya di bawah 30 ekor sapi.

Keempat, Binatang-binatang ternak lainnya yang dianalogikan dari tiga kelompok di atas. Sebagai contoh, nisab kerbau dapat dianalogikan dengan nisab sapi, dan lain sebagainya.

Untuk lebih jelasnya mengenai nisab zakat binatang ternak, bisa kita lihat penjelasan berikut :[5]

1. Zakat Sapi
30 – 39 : 1 ekor sapi tabi`ah
40 – 59 : 1 ekor sapi musinnah
60 – 69 : 2 ekor sapi tabi` atau tabi`ah
70 – 79 : 2 ekor sapi musinnah dan tabi`

2. Zakat Unta
5 – 9 : 1 ekor unta
10 – 14 : 2 ekor unta
15 – 19 : 3 ekor unta
20 – 24 : 4 ekor unta
25 – 35 : 1 ekor bintu makhad betina ( unta genap 1th – 2th )

36 – 45 : 1 ekor bintu labun ( 2th masuk 3th )
46 – 60 : 1 ekor hoqqoh ( genap 3thmasuk 4th )
61 – 75 : 1 ekor jadzah ( genap 4th masuk 5th )
76 – 90 : 2 ekor bintu labun
91 – 120 : 2 ekor hoqqoh

3. Zakat Kambing
40 – 120 : 1 ekor kambing

121 – 200 : 2 ekor kambing

201 – 300 : 3 ekor kambing

setiap tambah 100 : 1 ekor kambing



5. Zakat Produksi Susu dan Daging

a. Perhitungan Zakat Produksi susu

Terkadang, tujuan orang memelihara ternak adalah untuk produksi susu dan menjualnya (bukan untuk diperbanyak), sehingga dikenakan atasnya zakat mustaghalat (harta yang dimiliki untuk diambil untuk mendapatkan pemasukan) sebagai berikut.[6]

1. Ternak yang dipelihara untuk diperah susunya, tidak wajib atasnya zakat karena merupakan harta yang dimiliki tidak untuk dijual, tetapi wajib zakat atas produknya yaitu susu, begitu pula anakanya jika dijua.

2. Produk susu dihargai selama satu haul dengan harga jualnya. Dalam hal ini ada dua kondisi, yaitu (a) susu tersebut telah dijual; (b) susu tersebut masih dalam gudang atau masih dalam proses. Keduanya masuk dalam kategori objek wajib zakat.

3. Harga produksi setahun tersebut dikurangi pembiayaan dan pengeluaran, misalnya: biaya makanan, upah pekerja, sewa tempat, pajak, biaya penjualan dan distribusi, biaya dan administrasi, dan yang sejenisnya.

4. Harga produksi juga dikurangi hutang dan nafkah hidup jika belum ada sumber lain untuk pendapatan.

5. Hasil bersih produksi tersebut merupakan objek zakat yang dihitung dengan cara mengurangkan hasil produksi dengan biaya dan pelunasan utang serta pemenuhan kebutuhan pokok.

6. Nishab zakat dianalogikan dengan nishab emas (85 gram) sesuai harga pasar pada waktu pembayaran zakat.

7. Tarif zakatnya adalah 2,5 % bila menggunakan kalender hijriyyah, atau 2,575 % bila berpedoman pada kalender masehi.

8. Jumlah zakat dihitung dengan cara mengalikan objek zakat dengan tarifnya.

Contoh perhitungan zakat produksi susu

Informasi awal:

- Harga produksi hewan selama satu tahun Rp. 100.000.000

- Harga dari anak ternak yang dijual selama satu tahun Rp. 40.000.000

- Pemasukan lain dari peternakan tersebut Rp. 10.000.000

- Biaya pakan ternak Rp. 25.000.000

- Upak pekerja Rp. 15.000.000

- Biaya pemasaran Rp. 3.000.000

- Biaya administrasi Rp. 2.000.000

- Pembayaran angsuran pembelian alat pemerah susu Rp. 10.000.000

- Biaya kebutuhan pokok Rp. 15.000.000

- Harga satu gram emas Rp. 50.000

- Aktiva tetap Rp. 500.000.000

- Masa haul menggunakan tahun hijriyyah

- Peternak tidak memiliki sumber penghasilan lain.

Uraian

Jumlah (Rp)

Total (Rp)

Keterangan

Harga produksi setahun:

- produksi susu

- penjualan anak ternak

- pendapatan lain

Total pendapatan

100.000.000

40.000.000

10.000.000

150.000.000

Dihargai dengan harga penjualan.

Yang riil sesuai nota dan data.

Biaya/pengeluaran:

- biaya pakan

- biaya pekerja

- biaya pemasaran

- biaya administrasi

Hutang dan nafkah hidup:

- hutang

- nafkah hidup pokok

Total tanggungan:

25.000.000

15.000.000

3.000.000

2.000.000

10.000.000

15.000.000

70.000.000

Yang riil dibayar dalam setahun

Objek zakat

80.000.000

Nishab:

Senilai 85 gram emas X Rp50.000 = Rp4.250.000

Objek zakat telah nishab

Andai harga satu gramnya Rp50.000.

Jumlah zakat:

Rp80.000.000 X 2,5 % = Rp2.000.000.

b. Perhitungan Zakat Produksi daging

Peternakan untuk produksi daging meliputi aktivitas pembelian anak ternak yang kemudian dirawat dan diemukkan untuk kemudian dijual untuk dipotong.

Ada dua pendapat mengenai zakat produksi ini. Pertama disamakan dengan ternak biasa. Kedua dimasukkan sebagai zakat al-mustaghalat atau harta perniagaan.Perhitungannya sama dengan zakat produksi susu.

Contoh perhitungan zakat produksi daging (ternak hewan pedaging)

Informasi awal:

- Penjualan selama setahun Rp. 250.000.000

- Produksi belum terjual (harga pasar) Rp. 150.000.000

- Biaya pembelian anak ternak Rp. 180.000.000

- Biaya operasional Rp. 50.000.000

- Harga pembelian timbangan Rp. 20.000.000

- Utang yang harus dilunasi Rp. 30.000.000

- Kebutuhan hidup pokok Rp. 20.000.000

- Masa haul menggunakan tahun hijriyyah

Uraian

Jumlah (Rp)

Total (Rp)

Keterangan

Harga produksi setahun:

- produk yang terjual

- produk yang belum terjual

Total pendapatan

250.000.000

150.000.000

400.000.000

Harga jual

Harga pasar

Biaya:

- biaya pembelian anak ternak

- biaya operasional

- biaya pembelian timbangan

- utang

- kebutuhan hidup pokok

Total tanggungan:

180.000.000

50.000.000

20.000.000

30.000.000

20.000.000

300.000.000

Biaya riil dan pembayaran pembelian kebutuhan kerja dipotongkan dari harta

Objek zakat

100.000.000

Nishab:

Senilai 85 gram emas X Rp50.000 = Rp4.250.000

Objek zakat telah nishab

Andai harga satu gramnya Rp50.000.

Jumlah zakat:

Rp100.000.000 X 2,5 % = Rp2.500.000.

B. ZAKAT PERTANIAN DAN PENYEWAAN TANAH PERTANAIAN

a. Zakat Pertanian

Pengertian

Dalam Kajian Fiqih klasik, Zakat pertanian adalah semua hasil pertanian yang ditanam dengan menggunakan bibit biji-bijian yang hasilnya dapat dimakan leh manusia dan hewan, serta yang lainnya. Sistem pengairan pertanian dan perkebunan objek zakat mendapat perhatian lebih dalam kajian zakat karena kedua hal tersebut berkaitan dengan volume persentase wajib zakat.[7]

Nishab Zakat Pertanian

Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga dan lain-lain, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling

umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila dairi dengan air hujan, atau sungai/mata air maka 10% apabila diairi dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida dan lain-lain. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).

Jadi, Ketentuannya:

1. Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok

2. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah

3. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 % Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka zakatnya 5 %

Contoh:
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengolahannya dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp. 200.000,00.

Hasil panen 5 ton beras

Pupuk/insektisida Rp. 200.000,00 : Rp. 1.000,00

5.000 kg

200 kg

Netto

4.800 kg

Besar zakat 10% x 4.800 kg

480 kg


Jika airnya disiram (ada biayanya) maka zakatnya setengah atau 5 % x 4.800 kg = 240 kg.[8]

b. Zakat Penyewaan tanah pertanian

Ketika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan imbalan persentase tertentu dari hasil panen seperti 1/3, ¼ atau ½-nya, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban zakat sesuai dengan hasil yang didapat ketika sudah mencapai satu nishab.

Sedangkan jika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan pembayaran harga tertentu (misalnya disewakan berapa rupiah semusim tanam atau setahun), maka siapakah yang mengeluarkan zakatnya? Pemilik tanah atau petani?

Madzhab Abu Hanifah mengatakan bahwa yang mengeluarkan zakat adalah pemilik tanah. Madzhabul jumhur berpendapat bahwa yang mengeluarkan zakat adalah petani. Bisa juga keduanya mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil dari tanah yang dimanfaatkan. Pemilik tanah berzakat dari sewa tanah yang diperoleh, dan petani berzakat dari hasil yang diperoleh setelah dikurangi biaya produksi, termasuk biaya sewa tanah. Dengan cara itu zakat telah dikeluarkan dengan sempurna dari seluruh hasil tanah.[9]

C. ZAKAT PRODUKSI MADU, BUAH-BUAHAN DAN TANAMAN

1. Zakat Produksi Madu

. Zakat madu hukumnya wajiib menurut madzhab Hanbali dan Hanafi. Sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits dari Rasulullah saw. dan para sahabatnya, yang saling menguatkan, di antara yang kuat adalah riwayat Abu Daud dan An-Nasa’i: Hilal (seorang dari Bani Qai’an) mendatangi Rasulullah saw. dengan membawa sepersepuluh madu lebahnya. Rasulullah memintanya untuk menjaga lembah yang bernama lembah Salbah, lalu ia menjaga lembah itu. Ketika Umar r.a. menjadi khalifah, Sufyan bin Wahb menulis surat kepada Umar bin Khaththab menanyakan hal ini. Lalu Umar menjawab, “Jika ia masih membayar sepersepuluh yang pernah diberikan di masa Rasulullah, maka silahkan ia menjaga lembah Salbah, dan jika tidak, maka sesungguhnya mereka itu lebah hujan yang dimakan oleh siapa saja.”

.Persentase zakatnya adalah sepersepuluh setelah dikurangi biaya produksi jika ada.

Menurut Abu Hanifah, tidak ada nishab zakat madu, tetapi diambil zakatnya dari berapapun jumlahnya sedikit ataupun banyak. Menurut Abu Yusuf, nishabnya ketika sudah senilai lima wisq, yaitu nishab terkecil barang-barang yang dapat ditimbang.

Hasil-hasil hewani seperti susu, sutera, telur, dan daging yang menjadi kakayaan besar di zaman sekarang ini. Apakah wajib zakat?

  • Jika zakat sudah diambil dari fisik hewannya seperti sapi sebagai pengahsil susu, maka ketika itu tidak wajib zakat susu.
  • Jika belum diambil zakat fisik hewannya, seperti ayam dan sejenisnya, maka ketika itu diambil zakat dari hasilnya, dikiaskan dengan madu yang merupakan hasil lebah, atau diqiaskan dengan tanah yang dikeluarkan hasilnya bukan tanahnya.
  • Nishab zakat ini senilai lima wisq, yang merupakan nishab terendah dari hasil tanaman yang ditimbang, yaitu 653 kg. Persentasenya sepersepuluh jika diqiaskan dengan tanah yang disiram dengan air hujan, dan seperduapuluh jika disiram dengan alat, di mana muzakki mengeluarkan dana untuk biaya produksinya.
  • Dan sangat mungkin ditentukan persentase zakatnya 2,5% jika dipertimbangkan bahwa produk hewani sama dengan harta perdagangan, diabayarkan dari modal dan hasil.[10]

2. Zakat Buah-Buahan dan Tanaman

Adapun untuk buah-buahan, maka kewajiban zakatnya terkena kepada buah dari pohon kurma dan pohon anggur. Syarat zakat buah ada empat, yaitu: (i) Muslim, (ii) Merdeka, Milik penuh, dan (iv) Nishab.

Siapa yang memiliki buah kurma atau anggur dengan terpenuhinya keempat syarat tersebut, maka sudah wajiblah ia menunaikan zakatnya, berdasarkan ijma’ (kesepakatan) seluruh ulama ummat.

Dalam sebuah hadits, disebutka: “Rasulullah menyuruh kami untuk mengeringkan anggur hingga menjadi kismis (anggur kering) dan mengeringkan kurma hingga menjadi tamr (kurma masak), dan zakat anggur berupa kismis sebagaimana zakat buah kurma berupa tamr (kurma masak).” HR. Tirmidzi, beliau menghasankannya dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.

Mengenai nisab buah-buahan ialah 5 wasaq (300 sha = 653 kg) sesuai dengan hadist nabi yang artinya “Tidak ada kewajiban shadaqah pada biji bijian dan buah-buahan sehingga mencapai 5 wasaq”.

Sedanagkan besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah berdasarkan system pengairan, apabila buah-buahan itu disiram dengan pengairan/irigasi maka zakatnya sepersepuluh, bila pengairannya membutuhkan biaya-biaya besar dengan menggunakan alat-alat penyiram maka zakatnya seperduapuluh.[11]

Adapun tanaman yang terkena kewajiban zakat adalah semua tanaman yang diusahakan oleh manusia yang dimilikinya, yang memenuhi syarat-syarat berikut : (1) Tanaman makanan pokok yang sesuai dengan daerah masing-masing, (2) Diusahakan oleh manusia, (3) Genap satu nisab. Untuk nisabnya sama dengan nisab buah- buahan.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Dalam fikih Islam, binatang ternak diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok:

1. Pemeliharaan hewan yang ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau alat produksi, semisal memelihara kerbau yang dimanfaatkan untuk kepentingan membajak sawah atau kuda yang dimanfaatkan seb agai alat transportasi (penarikan delman).

2. Hewan yang dipelihara untuk tujuan memproduksi suatu hasil komoditas tertentu seperti binatang yang disewakan atau hewan pedaging atau hewan susu perahan. Binatang semacam ini termasuk jenis binatang ma’lufat (binatang yang dikandangkan).

3. Hewan yang digembalakan untuk tujuan peternakan (pengembangbiakan). Jenis hewan ternakan seperti inilah yang termasuk dalam kategori aset wajib zakat binatang ternak (zakat an’am).

Dalam Kajian Fiqih klasik, Zakat pertanian adalah semua hasil pertanian yang ditanam dengan menggunakan bibit biji-bijian yang hasilnya dapat dimakan leh manusia dan hewan, serta yang lainnya. Sistem pengairan pertanian dan perkebunan objek zakat mendapat perhatian lebih dalam kajian zakat karena kedua hal tersebut berkaitan dengan volume persentase wajib zakat.





[1] M.Arief Muftarini, Lc., M.Si. Akuntansi dan Manajemen Zakat. Jakarta Kencana.2006. hal.100-101

[2] Dr. Wahbah Al-Zuhaily. Zakat Kajian Bebagai MAzhab. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.1997. hal.225

[3] M.Arief Muftarini, Lc., M.Si. Akuntansi dan Manajemen Zakat. Jakarta Kencana.2006. hal.102

[4] Ibid. Hal.103

[5] www.haris-story.blogspot.com/2005/03/cara-mudah-menghitung-zakat.

[6] www.pkpu.or.id/panduan.php?id=4

[7] M.Arief Muftarini, Lc., M.Si. Akuntansi dan Manajemen Zakat. Jakarta Kencana.2006. hal.85

[9] www.dakwatuna.com/2008/zakat-tanaman

[11] Drs. H. Abdul Fatah idris., Drs. H. Abu Ahmadi. Fiqih Islam lengkap. Jakrta: PT Rineka Cipta. 2004. Hal. 108

LATAR BELAKANG

Zakat merupakan suatu kewajiban yang diperintahkan oleh Allah SWT, sebagai suatu bentuk penyempurnaan kita sebagai orang islam, kewajiban membayar zakat itu selain tertuang dalam Al-Qur.an yang merupakan sumber hukum islam yang pertama, di dalam hadist juga yang merupakan sumber hukum islam yang ke dua setelah Al-Qur’an itu juga tertuang hadist tentang kefarduan atau kewajiban membayar zakat. Zakat ada dua macam, yaitu yang pertama itu yang berhubungan dengan dirinya (zakat fitrah), kemudian yang kedua adalah yang berhubungan dengan hartanya (zakat maal). Dalam pengaplikasiannya zakat bisa berbentuk macam-macam dalam hal pengeluaran hartanya, ada zakat untuk hasil tanaman, buah-buahan, zakat atas tanah, barang tambang, bahkan gagi binatang ternak serta yang lain sebagainya.

Aset binatang termasuk jenis aset terpenting yang terkenal pada permulaan berdirinya negara Islam di Jazirah Arab. Binatang ternak, yang dalam bahasa arab dikenal dengan atau sering kali disebut an’am dan masyiyah yang paling banyak adalah jenis unta, sapi, dan kambig. Sebagaiman dalam kitab-kitab Turats Islam yang berkaitan dengan Fiqih Zakat terdapat banyak keterangan dan penjelasan tentang syarat-syarat dan volume zakat tersebut. Sehingga Penulis disini akan membahas bagaimana hadist tentang zakat, khususnya tentang zakat binatang ternak yang teragkum dan tercantum dalam beberapa hadist yang diambil dari beberapa literatur referensi.

Jadi untuk lebih jelasnya, penulis akan mencoba untuk membahas bagaimana tentang zakat yang terangkum dalam hadist.

HADIST TENTANG ZAKAT

Sebagai salah satu sumber hukum islam yang kedua setelah Al-Qur’an, hadist dijadikan sebagai sumber dalam penentuan hukum syariah, baik itu mencakup segi kehidupan atau yang lainnya, dalam penulisan ini, penulis akan membahas hadist-haist tentang zakat yang dijadikan sumber hukum dalam penerapannya’

Zakat yang menurut arti syara yang berarti jumlah harta yang dikeluarkan dari jenis harta tertentu yang diberikan kepada orang tertentu, dengan syarat yang telah ditentukan pula. Itu diwajibkan bagi setiap orang islam, karena merupakan salah satu rukun islam. Dalam zakat, harta yang dikeluarkan tersebut dikeluarkan kepada orang yang berhak menerima zakat, salah satunya adalah untuk anak yatim, ada permasalah mengenai pengeluaran zakat atas harta anak yatim yaitu dari Rasullah bersabda :

“Berusahalah pada harta anak yatim, agar harta itu tidak termakan oleh zakat”. Hadist ini jelas berbicara tentang zakat yang dikenakan atas harta anak yatim. Anjuran agar harta anak yatim dikembangkan melalui usaha pada hadist ini dikaitkan dengan alasan agar harta mereka jangan habis karena dikeluarkan zakatnya. Bila tidak dikembangkan, tnetu zakatnya harus dikeluarkan dari pokok harta itu sendiri, tetapi melalui usaha pembayaran zakat dapat dikeluarkan dari laba yang diperoleh sehingga harta itu tidak berkurang hartanya.[1]

Dalam bulughul maram, ada hadist-hadist yang berbicara tentang zakat , yaitu:[2]

عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي الله عنه إِلَى اَلْيَمَنِ ) فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: ( أَنَّ اَللَّهَ قَدِ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ, فَتُرَدُّ فِ ي فُقَرَائِهِمْ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِ

Artinya:

Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman --ia meneruskan hadits itu-- dan didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadist di atas menjelaskan tentang kefarduan atau kewajiban zakat bagi umat islam. Karena zakat merupakan salah satu rukun islam yang lima. Zakat juga merupakan salah satu kewajiban yang ada di dalamnya. Zakat diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijri. Pewajibannya terjadi setelah pewajiban puasa Ramadhan dan Zakat Fitrah. Tetapi, Zakat tidak diwajibkan atas para nabi. Pendapat yang terakhir ini disepakati para ulama karena zakat dimaksudkan sebagai penyucian untuk orang-orang berdosa, sedangkan para nabi terbebas dari hal demikian. Lagi pula, mereka mengemban titipan-titipan Allah; disamping itu mereka tidak memiliki harta, dan tidak diwarisi.[3]

Hadist lain menjelaskan tentang berbagai macam pembagian zakat, seperti zakat pertanian, tanaman dan tumbuh-tumbuhan, zakat binatang ternak dan lain-lain, penulis akan membahas hadist tentang zakat binatang ternak, yaitu:

Dalam bulughul maram, hadist tentang binatang ternak, adalah sebagai berikut:[4]

َوَلِأَبِي دَاوُدَ: ( وَلَا تُؤْخَذُ صَدَقَاتُهُمْ إِلَّا فِي دُورِهِمْ ). وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَيْسَ عَلَى اَلْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا] فِي [ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ ُ. وَلِمُسْلِمٍ: ( لَيْسَ فِي اَلْعَبْدِ صَدَقَةٌ إِلَّا صَدَقَةُ اَلْفِطْرِ )

Artinya:Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak wajib zakat bagi orang islam atas hambanya dan kudanya." Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: "Tidak ada zakat bagi hamba kecuali zakat fitrah."

Hadist tersebut menjelaskan dasar dari pengeluaran zakat bagi binatang ternak yang diternakan oleh seorang muslim yang binatang ternak tersebut halal dan telah mencapai nisab dan haulnya.

Salah satu Zakat yang dikeluarkan bagi binatang ternak adalah unta, maka nisab zakatnya seperti yang dijelaskan dalam hadist. Hadistnya:[5]

وَعَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ: فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا, مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهُ, وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ, عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا, لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَعَلَّقَ اَلشَّافِعِيُّ اَلْقَوْلَ بِهِ عَلَى ثُبُوتِه

Artinya:Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim. Syafi'i memberikan komentar atas ketetapan hadits ini.

Dalam hadist ini menjelaskan tentang bagaimana penjelasan tentang binatang yang dikelompokan kedalam klasifikasi pengeluaran zakat pada binatang ternak, yaitu hewan yang digembalakan untuk tujuan peternakan (pengembalaan). Jenis hewan ternakan seperti inilah yang termasuk dalam kategori asset wajib Zakat binatang ternak (zakat an’am).[6] Kemudian hadist tersebut menjelaskan tentang nisab dari zakat binatang ternak seperti unta.

Nisab unta adalah 5 ekor. Kalau unta sudah mencapai 5 ekor (dan memenuhi syarat-syarat tertentu) wajib zakat seekor kambing. Dengan ketentuan ini jumlah zakat yang harus dikeluarkan dapat dihitung sebagai berikut :[7]

5 ekor = 1 ekor kambing

10 ekor = 2 ekor kambing

15 ekor = 3 ekor kambing

20 ekor = 4 ekor kambing

25 ekor = 1 ekor bintu makhadh (unta)

36 ekor = 1 ekor bintu labun (unta)

46 ekor = 1 ekor bintu hiqqah (unta)

61 ekor = 1 ekor jadza’ah (unta)

76 ekor = 2 ekor bintu labun (unta)

91 ekor = 2 ekor hiqqah (unta)

121 ekor = 3 ekor labun (unta)

Setiap tambah

40 ekor = 1 ekor labun (unta). Ini sesuai dengan hadist Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'I di atas.

Zakat binatang ternak sudah wajib untuk dikeluarkan zakatnya itu apabila memnuhi syarat-syarat tertentu, yaitu: (1) Islam, (2) merdeka. (3) Hak milik yang sempurna, (4) Genap satu nisab, (5) Genap satu tahun, (6) Digembalakan di padang.

ANALISIS PENULIS

Dalam sumber hukum islam, hadist merupakan salah satu dasar hokum islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Dalam pembahasab ini penulis akan membahas serangkaian hadist tentang fiqih zakat, dimana yang diterangkan penulis dalam hadist tersebut adalah tentang kefarduan zakat bagi umat islam ini telah diterangkan dalam hadist yang pertama yang diriwayatkan oleh Muttafaq alaih, tetapi lafadz itu dari bukhari Dalam hadist tersebut terdapat kata yang berbunyi "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Maksudnya adalah untuk mensucikan harta mereka (orang-orang kaya) maka Allah telah mewajibkan bagi mereka (orang kaya) itu mengeluarkan sebagian hartanya, karena dalam harta dari orang kaya (mampu) itu terdapat sebagian harta orang-orang yang belum mampu atau untuk orang yang berhak menerima zakat. Dalam pengeluaan zakat dari orang yang mampu itu juga tidak sembarangan, harta tersebut wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dan haul. Nisab disini berarti telah mencapai batas miimum harta tersbut wajib dizakati, kemudian mencapai hul itu berarti telah mencapai satu tahun.

Dalam hadist yang kedua yang diriwayatkan oleh Bukhari yang berbunyi "Tidak wajib zakat bagi orang islam atas hambanya dan kudanya." Itu menurut penulis berarti kewajiban untuk mengeluarkan zakat bagi binatang ternak. Dalam buku Fiqih Islam Lengkap dijelaskan bahwa zakat binatang ternak yang terkena zakat adalah : (1) Unta, (2) Lembu (3) Kambing. Dasar diwajibkan zakat ternak yang 3 jenis ini adalah ijma’ dan sunah. Pembatasan pada 3 jenis binatang ini, karena yang paling banyak hidup dan manfaatnya, seperti untuk bekerja dan dimakan. Namun, penulis berpendapat karena pembatasan ketiga jenis binatang itu adalah sunah, berarti bagi hewan tenak lain yang memberikan manfaat bagi orang yang menggunakannya sebagai hewan ternak, dan hewan itu juga dirasa halal, maka hewan tersebut bukan tidak mungkin kena zakat, seperti peternakan-peternakan selain yang ketiga jenis binatang tersebut. Dengan demikian, binatang ternak yang mungkin untuk dizakati tiu tidak hanya dari ketiga jenis binatang ternak sesuai yang disebutkan tersebut diatas.

Dalam hadist yang ketiga yang diriwayatkan oleh Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. berbunyi "Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun." Maksudnya adalah hadist ini menjelaskan tentang bagaiman nisab dari zakat binatang ternak, diman dalam dalam hadist ini menjelaskan tentang nisab zakat unta dimana setiap penambahan 40 ekor unta maka zakatnya adalah anak unta betina yang umunya memasuki usia tiga tahun, kemudian hadis ini secara tidak langsung juga membahas syarat binatang ternak itu layak untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu pada kalimat “unta yang dilepas mencari makan sendiri” yang menurut penulis berarti digembalakan di padang, yang berarti dalam buku fiqih islam juga termasuk syarat dari binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kemudian hadist tersebut juga menjelaskan tentang ancaman dari Allah, apabila orang tersebut menolak untuk mengeluarkan zakatnya, ancamannya itu adalah dengan mengambilnya beserta sebagian hartanya, begitu tegas Allah memberikan ancaman bagi orang yang tidak mau membayar zakat.

KESIMPULAN

Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksankan oleh umat islam dalam penyemurnaan islamnya. Zakat yang menurut arti syara yang berarti jumlah harta yang dikeluarkan dari jenis harta tertentu yang diberikan kepada orang tertentu, dengan syarat yang telah ditentukan pula. Dalam litab bulughul maram terdapat berbagai macam hadist yang berkenaan dengan zakat , dalam hadist yang pertama dalam kitab bulughul maram yang ditulis oleh penulis, itu menjelaskan tentang ewajiban membayr zakat serta ancaman dari Allah langsung bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat, serta hadis itu menjelaskan pula bahwa nabi tidak diwajibkan membayar zakat karena menurut para itu ulama karena zakat dimaksudkan sebagai penyucian untuk orang-orang berdosa, sedangkan para nabi terbebas dari hal demikian. Lagi pula, mereka mengemban titipan-titipan Allah.

Dalam hadist yang kedua menjelaskan tentang kewajiban membayar zakat bagi binatang ternak yang diternakan oleh seorang muslim yang binatang ternak tersebut halal dan telah mencapai nisab dan haulnya.

Dalam hadist yang ketiga itu menjelaskan tentang nisab bagi binatang ternak yang dikeluarkan zakatnya dalam hadist itu, binatang ternak tersebut adalah unta.karena telah dijelaskan dalam hadist tersebut bahwa setiap penambahan 40 ekor unta maka nisabnya itu ditambah dengansatu ekor bintu labbun, atau anak unta betina yang umurnya baru memasuki usia ketiga tahun.

DAFTAR PUSTAKA

Arief, M. Mufraini, Lc, M.Si. Akuntansi Manajemen Zakat. Jakarta: Penerbit Kencana. 2006.

Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Terjemah Bulughul Maram. Bandung: CV Dipenogoro.2002

Ahmad, H. Abu. Drs. & Drs. H. Abdul Fatah Idris. Fiqih Islam Lengkap. Jakarta: Penerbit Rieneke Cipta. 2004.

Al-Zuhaily, Dr. Wahbah. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 1997.

Nasution, Drs. Lahmud, M.Ag. Fiqih 1. Penerbit Logos. 1998



[1] Drs. Lahmuddin Nasution, M.Ag. Fiqih 1. (penerbit logos.1998) hal. 146

[2] Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Terjemah Bulughul Maram.(Bandung: CV Penerbit Diponegoro.2002) hal. 265. teks di ambil dari pustaka_alhidayah@yahoo.co.id

[3] Dr. Wahbah Al-Zuhaiyli. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. (Bandung:PT Remaja Rosdakarya.1997) hal.89

[4]Ibnu Hajar Al-‘Asqalani.Op.Cit. Hal.269

[5] Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Ibid. Hal.269

[6] M.Arief Mufraini, Lc., M.Si. Akuntansi Manajemen Zakat.(Jakarta: Penerbit Kencana. 2006) Hal. 101

[7] Drs. H. Abdul Fatah Idris; Drs. H. Abu Ahmadi. Fiqih Islam lengkap. (Jakarta: Penerbit Rineka Cipta. 2004) Hal. 100-101

Minggu, 21 Maret 2010

indahnya

indahnya jika together againt..!!